Kongres Alumni 212 menghasilkan sejumlah keputusan. Kongres digelar di Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (30/11/2017) hingga Jumat (1/12/2017) kemarin.
Keputusan itu dijadikan maklumat dan disampaikan dalam acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).
"Kami sudah sudah melakukan kongres Alumni 212 yang diikuti oleh perwakilan dari 22 provinsi. Dan alhamdulillah kami selama dua hari kemarin sudah menyepakati akan membuat simpul-simpul di wilayah-wilayah 22 provinsi yang ada," tutur Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di Monas.
Keputusan pertama kongres itu menyatakan, perwakilan dari 22 provinsi yang hadir menetapkan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Indonesia.
"Ingin kami sampaikan intinya, dari maklumat kami dari hasil kongres, dari 22 provinsi yang hadir, menguatkan kembali, berkomitmen kembali, bahwa seluruh alumni 212 menyatakan ikrarnya untuk mengangkat al habib Muhammad Rizieq Husein Shihab sebagai Imam Besar Umat Indonesia," paparnya.
Kemudian, kongres tersebut juga meminta pemerintah untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Rizieq. Sebab, kasus yang menimpa Rizieq mereka anggap manipulatif, penuh kebohongan, dan fitnah.
"Kemudian, kami alumni 212 merasakan tiga tahun pemerintah sekarang tidak terlalu ramah dengan Umat Islam. Bahkan, kami rasakan semakin lama semakin menggigit. Sikap pemerintah kurang ramaah terhadap Umat Islam. Bahkan, ada yang merasa pemerintah ada indikasi menghendaki Islamofobia," paparnya.
"Etika ujaran kebencian oleh orang-orang yang pro penista agama, terlihat begitu leluasa. Begitu terlihat dilindungi, sementara jika berkenaan dengan berseberangan dengan kekuasaan, begitu sigap mengejar, menangkap, dan melakukan proses hukum secara cepat," tuding Slamet.
Dia mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat di NTT beberapa waktu lalu. Menurutnya, kasus ini tidak ditangani dengan baik.
"Yang kami rasakan, kasus Viktor Laiskodat yang pidatonya menunjukkan sikap Islamofobia, bahkan mengancam pembunuhan di mana-mana, tetap hidup nyaman dan dilindungi oleh kekuasan. Sementara, seseorang yang berjasa menyadarkan adanya penistaan Islam, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Itulah Pak Buni Yani," bebernya.
Slamet menerangkan, maklumat ini akan disebarkan ke seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada instansi pemerintah.
"Dan, perjuangan kita belum selesai. Setelah 212 tahun kemarin, perjuangan kita belum selesai. Justru, reuni kita di 212 menjadi semangat baru untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi," tambahnya.
"Dan, perjuangan kita belum selesai. Setelah 212 tahun kemarin, perjuangan kita belum selesai. Justru, reuni kita di 212 menjadi semangat baru untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi," tambahnya.
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...